Keringanan Pajak akan diberlakukan kepada korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Ada sejumlah kelonggaran yang diberikan untuk wwajib pajak yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala, kebijakan ini diebrikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan RI. I Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa keringanan ini berupa pengecualian - pengecualian atas sanksi administrasi dalam hal hal keterlabatan pelaporan SPT (surat pemberitahuan pajak) masa dan tahunan dan juga pembayaran pajak.
Arif juga mengatakan bahwa Pengecualian sanksi untuk Pajak Pertambahan Nilai itu dimaksudkan masa pajak yang telah jatuh tempo bulan Agustus sampai dengan Desember, untuk Pajak Penghasilan (PPh) adalah yang telah jatuh tempo pada bulan September sampai dengan Desember. Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bulan September sampai dengan Desember. keringanan atas pengurusan wajib pajak tersebut akan diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.
Selain kebijakan diatas, Para wajib pajak yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami juga mendapatkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan tanggal 28 februari 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar