Transaksi jual - beli PLTS Cirata atau pemebangkit listrik tenaga surya di Cirata akhirnya kembali diundur. Semula penandatanganan jaul beli listrik atau Power Purchase Agreement/PPA pada PLTS Cirata Jawa Barat akan dimulai pada tahun 2017 namun pada akhirnya diundur kembali.
PLTS Cirata |
Berbagai alasan menjadi sebab dalam mundurnya penandatanganan kontrak jual beli ini, salah satunya adalah tidak bisa terealisasinya penandatanganan pada tahun 2018 ini. Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa dalam penandatanganan kontrak jual beli listrik ini masih ditunda diakrenakan masih adanya beberapa kendala yang terjadi. Dirinya juga menyebutkan bahwa pada tahun 2018 ini tidak akan ada Power Purchase Agreement/PPA, dan kemungkinan terjadi pada tahun 2019 mendatang.
Disebutkan bahwa penyebab mundurnya penandatanganan kontrak jual beli listrik PLTS Cirata ini adalah adanya masalah pada administrasi kontrak dengan pihak masdar yang merupakan mitra dari anak usaha dari PT PLN Persero yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali. PLN Persero dihimbau untuk berhati - hati dalam penyusunan kontrak dikarenakan ini adalah penunjukan langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar